Topikseru.com, Jakarta – Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
“Saya enggak tahu,” kata Khalid singkat kepada awak media.
Klaim Tak Terima Keuntungan
Selain membantah mengetahui aliran dana, Khalid juga menegaskan dirinya tidak menerima keuntungan dari kasus yang menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Agama tersebut.
Dia menyebut namanya tercatat sebagai jamaah dalam biro perjalanan lain, yakni PT Muhibbah, dan seluruh data terkait telah diserahkan kepada penyidik KPK.
“Saya terdaftar sebagai jamaah di PT Muhibbah dan semua informasi sudah kami berikan ke KPK,” ujarnya.
Mengaku Jadi Korban
Khalid yang juga menjabat sebagai ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) mengklaim dirinya justru menjadi korban dalam perkara ini.
Dia menjelaskan awalnya PT Zahra Oto Mandiri menjalankan program haji furoda secara mandiri, termasuk pembayaran hotel dan visa. Namun, dalam perjalanannya, PT Muhibbah menawarkan penggunaan visa resmi sehingga seluruh jamaah dialihkan ke biro tersebut.
“Kami tahunya semua proses dari PT Muhibbah. Kami tidak pernah berinteraksi dengan pihak Kementerian Agama. Jadi kami merasa sebagai korban,” jelasnya.
KPK Telusuri Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah diselidiki sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Sejumlah langkah hukum pun telah dilakukan, termasuk penahanan para tersangka di Rutan KPK serta penetapan tersangka baru pada akhir Maret 2026.
KPK terus mendalami aliran dana dan peran berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk pelaku industri perjalanan haji dan umrah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola kuota haji yang berdampak langsung pada masyarakat luas, khususnya calon jamaah.












