TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan anggota Komisi V Haryanto terbukti melanggar kode etik dalam kasus video bermuatan asusila yang diduga dirinya.
Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengatakan telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Haryanto dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
“Terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Dek Gam membacakan putusan sidang etik MKD DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dek Gam mengatakan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Sebelum membacakan putusan, para anggota dan pimpinan MKD menyampaikan pertanyaan untuk meminta kejujuran Haryanto yang telah diambil sumpah sebelum sidang, serta video asusila yang diduga dirinya telah diputar secara tertutup.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya