Nasional

DPR RI Cari Dalang Pagar Laut 30 KM di Kabupaten Tangerang

×

DPR RI Cari Dalang Pagar Laut 30 KM di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Pergantian Kapolri
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan komisi terkait sedang mencari pelaku dan dalang yang bertanggung jawa…
  • "Kami sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab," kata Dasco di kompleks…
  • Dia mengatakan pengecekan tersebut terhadap berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum, untuk mencari siapa dalang …

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah melakukan pengamatan terhadap pagar laut yang baru-baru ini menghebohkan publik di Kabupaten Tangerang, Banten.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan komisi terkait sedang mencari pelaku dan dalang yang bertanggung jawab atas pemagaran laut secara ilegal itu.

“Kami sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

Dia mengatakan pengecekan tersebut terhadap berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum, untuk mencari siapa dalang pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer itu.

Adapun pengecekan langsung ke lapangan, kata dia, kemungkinan setelah masa reses DPR RI berakhir pada tanggal 20 Januari 2025.

“Kalau sesudah masa sidang, itu mungkin kami akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan,” ujar Sufmi.

Baca Juga  Polda Sumut akan Panggil Edy dan Bobby Buntut Pendukung Ricuh

DPR RI belum memanggil pihak terkait ke parlemen untuk mendalami kasus pemagaran laut sebab masih dalam waktu reses.

“Karena ini ‘kan ada banyak pihak yang mengaku, yang bertanggung jawab gitu. Ada nelayan, ada kelompok masyarakat. Nah, kalau tadi mau dipanggil, kami takut salah panggil,” kata dia.

Kementarian Kelautan dan Perikanan Segel Lokasi

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1) telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penyegelan itu karena ada dugaan pemagaran tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Selang tak berapa lama, marak pemberitaan adanya pemagaran di laut berbahan bambu membentuk garis panjang menyerupai tanggul di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak yang berwenang terkait dengan hal tersebut.