Ringkasan Berita
- Hal ini setelah perumahan Komplek Taman Hako Indah mengeklaim lahan tersebut milik mereka.
- Menindak lanjuti rencana eksekusi hari ini, Kamis (23/1), puluhan kepala keluarga itu menggelar aksi menolak klaim pi…
- Robert Ginting, salah seorang warga yang tinggal di lahan tersebut mengatakan warga menentang klaim sepihak oleh peng…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ratusan warga di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terancam digusur dari tempat tinggal mereka.
Hal ini setelah perumahan Komplek Taman Hako Indah mengeklaim lahan tersebut milik mereka.
Menindak lanjuti rencana eksekusi hari ini, Kamis (23/1), puluhan kepala keluarga itu menggelar aksi menolak klaim pihak perumahan. Warga memasang blokir jalan dengan tumpukan ban bekas dan pagar kayu.
“Kami warga Jalan Sempurna menolak eksekusi pengadilan tanah kami,” tulisan pada salah satu spanduk.
Robert Ginting, salah seorang warga yang tinggal di lahan tersebut mengatakan warga menentang klaim sepihak oleh pengembang Taman Halo Indah.
Dia menjelaskan tanah yang diklaim oleh perumahan tersebut telah didiami warga puluhan tahun atau sejak 1942.
“Warga di sini sudah tinggal sejak 1942, tiba-tiba mereka (Hako Indah) mengklaim jika ini (lahan) punya mereka. Kami protes lah,” kata Robert, Kamis (23/1) dini hari.
Warga Punya Bukti Kepemilikan
Robert mengatakan bahwa warga yang tinggal di atas lahan yang diklaim pihak perumahan itu memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Namun, pihak Taman Hako Indah juga mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan warga.
“Kami heran, tiba-tiba mereka mengklaim jika ini milik mereka. Padahal lebih duluan pemukiman rakyat dari pada perumahan Hako,” ujar Robert.
Menduga Ada Keterlibatan Lurah
Robert menduga bahwa Lurah Cinta Damai, berinisial SS, turut berperan dalam memuluskan klaim kepemilikan pihak Taman Hako Indah.
Dia menuding lurah tersebut bertindak sebagai perpanjangan tangan pihak komplek dalam mengurus administrasi tanah.
“Ironisnya, warga malah diklaim lurah telah menyepakati bahwa tanah leluhur mereka benar milik Taman Hako Indah,” tambahnya.
Tolak Tawaran Ganti Rugi
Menurut Robert, pihak Perumahan Hako Indah melalui lurah sempat menawarkan ganti rugi sebesar Rp 10 hingga Rp 15 juta per rumah kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan. Tetapi tawaran tersebut banyak ditolak mentah-mentah oleh warga.

“Kami tidak minta ganti rugi, karena ini tanah hak kami, bukan tanah garapan. Kami dizalimi oleh pemerintah setempat yang tidak melindungi rakyatnya,” kata Robert.
Hingga Kamis (23/1) warga masih bersiap menolak eksekusi dari pengadilan dan tetap mempertahankan pemukiman mereka.













