TOPIKSERU.COM – Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China bermasalah. WNA inisial LY dideportasi berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, James Mudan mengatakan LY (41) diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Kendari saat sedang beraktivitas di pelabuhan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
“Hasil pemeriksaan diketahui WNA tersebut memiliki visa kunjungan dengan indeks C13, tetapi tidak dicantumkan dalam daftar crewlist kapal dan tidak adanya persetujuan pejabat imigrasi saat turun dari kapal,” kata James Mudan, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya