TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan gas LPG 3 kg secara eceran menimbulkan reaksi yang beragam dari sejumlah warga di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kebijakan itu disetujui oleh sebagian pedagang karena dianggap meringankan biaya masyarakat, sebaliknya sebagian lainnya menolak karena dianggap menyulitkan.
Beni (32), seorang pengecer gas LPG 3 kg, di Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Selayang, menilai jika kebijakan tersebut tepat karena meringankan biaya masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlebih, persoalan selisih harga di toko eceran dengan pangkalan sangat jauh berbeda.
“(Kebijakan) itu udah tepat menurutku, soalnya harga eceran ini cukup jauh juga dari harga pangkalan, aku aja jualnya Rp 22 ribu per tabung, yang lain mungkin ada yang sama atau beda seribu,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (3/1/).
Penulis : Zei
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya