Rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang-barang lain yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan tidak layak beredar di Indonesia.
Daftar Barang Ilegal yang Dimusnahkan
Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan berbagai jenis barang lainnya, antara lain:
- 74 koli tekstil
- 107 koli makanan
- 26 bungkus pupuk
- 3 unit laptop
- 10 set kosmetik
- 4 koli sparepart kendaraan
Total potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.
Pengawasan Diperketat di Wilayah Maritim Asahan
Nur Hasan menegaskan bahwa Bea Cukai Teluk Nibung terus memperkuat pengawasan di wilayah maritim Asahan yang selama ini dikenal rawan menjadi jalur masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan perairan Asahan dari peredaran barang ilegal. Pengawasan akan terus ditingkatkan agar masyarakat terlindungi,” ujarnya.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan yang ditemukan di lapangan.









