Hasil penelusuran internal mengungkap bahwa paket itu bukan untuk nama yang tertulis di label, melainkan untuk seorang WBP berinisial AN.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan, ternyata WBP berinisial AN adalah penerima yang sebenarnya. AN juga telah mengakui hal tersebut,” jelas Freddy.
Diserahkan ke Polisi untuk Pengembangan
Setelah memastikan barang bukti dan penerimanya, pihak Lapas berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Simalungun.
WBP AN beserta barang bukti langsung diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“AN dan barang bukti sudah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun,” tambah Freddy.
Penggagalan ini, kata pihak Lapas, menunjukkan komitmen kuat Lapas Narkotika Pematang Siantar dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan dan menjaga integritas petugas.












