“Kami mengimbau kepada masyarakat agar membeli LPG 3 Kg dari pangkalan resmi Pertamina dengan harga HET sesuai penetapan pemerintah setempat,” ujar August Satria.
Dia juga meminta masyarakat agar bijak menggunakan LPG 3 Kg dengan tidak melakukan penimbunan dan menjual kembali LPG subsidi tersebut.
Kategori yang Dilarang Menggunakan LPG 3 Kg
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat beberapa usaha masyakat yang tidak boleh menggunakan LPG 3 Kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa usaha yang tak boleh menggunakan LPG subisidi itu antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.
“Selain menjamin ketersediaan LPG 3 Kg, kami juga menjamin ketersediaan LPG nonsubsidi yaitu Bright Gas, yang tersedia di lapangan,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2