“Kepala sekolahnya (SMAN 8 Medan) ini pernah saya laporkan ke Polda Sumut dan masih dalam proses penyelidikan,” kata Choky.
Choky melaporkan kepala sekolah tersebut berawal dari tidak adanya transparansi terkait Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang wali murid bayar sebesar Rp 150 ribu.
Dia mengatakan bahwa transparansi SPP merupakan hak orangtua atau wali murid untuk mengetahuinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepala sekolah tidak melakukan LPJ tahun 2022/2023 dan RAPBS tahun 2023/2024 kepada orangtua siswa,” ujar Choky.
“Harusnya kami sebagai orang tua mengetahui ke mana semuanya, kan itu uang kami,” imbuhnya.
Choky menyebut telah melaporkan masalah tersebut ke beberapa instansi. Kendati demikian, laporannya tak ada yang menggubris.
“Hasil laporan ke Dinas tidak ada tanggapan, malah dilempar ke sana sini. Sehingga saya laporkan ke Polda Sumut pada (5/4), dan hanya Polda yang merespons,” kata Choky.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA N 8 Medan Rosmaida Asianna Purba mengatakan akan memberikan penjelasan terkait hal ini pada Senin (24/6).
“Bapak bisa hadir besok (Senin-red) pukul 10.00 WIB ke sekolah, biar saya jelaskan,” kata Rosmaida.(Zei/topikseru.com)
Halaman : 1 2