Scroll untuk baca artikel
DaerahNews

Ombudsman Sumut Periksa Kepsek SMA Negeri 8 Medan Terkait Polemik Siswi Tidak Naik Kelas

×

Ombudsman Sumut Periksa Kepsek SMA Negeri 8 Medan Terkait Polemik Siswi Tidak Naik Kelas

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan penjelasan Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida, lanjut James, bahwa keputusan Maulidza tidak naik kelas merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 tahun 2016.

“SMA Negeri 8 Medan menerapkan dua kurikulum, yakni Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka,” kata James.

Semestinya, kata James Marihot, sekolah yang menggunakan dua kurikulum harus membuat aturan turunan dalam bentuk Keputusan Operasional Sekolah (KOSP).

Namun, Ombudsman Sumut belum mendapatkan dokumen KOSP tersebut saat pemeriksaan.

Baca Juga  Komut PT Pertamina Patra Niaga Tinjau Kesiapan Sarana Fasilitas BBM dan LPG di Sumut Jelang Nataru 2024

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara akan meminta dan menyerahkan dokumen tersebut paling lambat tanggal 28 Juni 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

“Kami berharap minggu depan Ombudsman RI dapat menerbitkan LAHP yang memberikan tindakan korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)