Masing-masing, lanjutnya, berasal dari Deli Serdang tiga orang, Padang Lawas satu orang, Tapanuli Selatan satu orang, Binjai satu orang.
Kemudian, dari Kabupaten Asahan tiga orang, Padangsidempuan dua orang, Medan tiga orang, Langkat satu orang, dan Padanglawas Utara satu orang.
“Kementerian Agama memastikan setiap haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi,” ujar Zulfan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya juga menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang tersedia, yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
Bagi jemaah Indonesia yang wafat di Tanah Suci akan diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jamaah yang wafat karena kecelakaan akan mendapat dua kali Bipih per embarkasi. Sedangkan karena kecelakaan mengalami cacat tetap santunan antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi,” pungkasnya.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2