Ringkasan Berita
- Oleh sebab itu, lanjut Bobby, Pemkot Medan kembali menyurati pihak mal dan memberikan tenggat waktu sampai tanggal 26…
- Dia mengatakan akan membongkar mal tersebut bila belum juga membayar tunggakan pajak.
- Bobby Nasution meminta pihak manajemen segera mengosongkan seluruh tenan di mal yang berada di Jalan Jawa, Kota Medan…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengultimatum Mal Centre Point agar segera membayar kewajiban pajak dalam waktu empat hari atau hingga Jumat (26/7). Dia mengatakan akan membongkar mal tersebut bila belum juga membayar tunggakan pajak.
Bobby Nasution meminta pihak manajemen segera mengosongkan seluruh tenan di mal yang berada di Jalan Jawa, Kota Medan, sampai batas waktu tersebut.
“Sudah sewajarnya kami melakukan hal tersebut agar para pelaku usaha di Kota Medan mendahulukan kewajibannya,” kata Bobby Nasution di Medan, Senin (22/7).
Menantu Presiden Jokowi ini mengatakan bahwa mal Centre Point masih menunggak pajak sebesar Rp 120 miliar.
Dia mengatakan semestinya pembayaran pajak telah jatuh tempo pada 19 Juli lalu.
Namun, hingga beberapa hari pihak manajemen belum menunaikan kewajiban kepada pemerintah.
Oleh sebab itu, lanjut Bobby, Pemkot Medan kembali menyurati pihak mal dan memberikan tenggat waktu sampai tanggal 26 Juli untuk pengosongan, terhitung sejak 19 Juli 2024.
“Semestinya jatuh tempo pada 19 Juli 2024, tetapi sampai hari ini belum ada masuk (pembayaran) ke kas Pemkot Medan,” ujar Bobby Nasution.
Tunggu Iktikad Baik
Bobby Nasution mengatakan meski telah menetapkan tenggat waktu pengosongan gedung, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari manajemen Mal Centre Point.
Pemkot Medan akan tetap memberikan kesempatan bagi manajemen untuk melunasi kewajiban pajak.
“Karena tujuan kami bukan untuk mengganggu usaha, kami mensuport penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus ditunaikan,” kata Bobby.
“Mal di Kota Medan ini kan bukan hanya satu, jangan sampai yang lain bayar pajak sedangkan Centre Point tidak bayar,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)













