Oleh sebab itu, lanjut Bobby, Pemkot Medan kembali menyurati pihak mal dan memberikan tenggat waktu sampai tanggal 26 Juli untuk pengosongan, terhitung sejak 19 Juli 2024.
“Semestinya jatuh tempo pada 19 Juli 2024, tetapi sampai hari ini belum ada masuk (pembayaran) ke kas Pemkot Medan,” ujar Bobby Nasution.
Tunggu Iktikad Baik
Bobby Nasution mengatakan meski telah menetapkan tenggat waktu pengosongan gedung, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari manajemen Mal Centre Point.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot Medan akan tetap memberikan kesempatan bagi manajemen untuk melunasi kewajiban pajak.
“Karena tujuan kami bukan untuk mengganggu usaha, kami mensuport penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus ditunaikan,” kata Bobby.
“Mal di Kota Medan ini kan bukan hanya satu, jangan sampai yang lain bayar pajak sedangkan Centre Point tidak bayar,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2