Scroll untuk baca artikel
DaerahNews

Pemkab Deli Serdang Sebut PT Angkasa Pura Aviasi Belum Bayar Pajak Rp 37,31 Miliar

×

Pemkab Deli Serdang Sebut PT Angkasa Pura Aviasi Belum Bayar Pajak Rp 37,31 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemkab Deli Serdang
Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok Antara

TOPIKSERU.COM, DELI SERDANGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyebut PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola Bandara Internasional Kualanamu belum membayar pajak sebesar Rp 37,31 miliar lebih.

Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Juniser Siregar mengatakan tunggakan pajak PT Angkasa Pura Aviasi itu terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“PT Angkasa Pura Aviasi belum melunasi PBB sebesar Rp 37,31 miliar lebih,” kata Juniser Siregar, mengutip Antara, Kamis (15/8).

Baca Juga  Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Dia mengatakan pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Kabupaten Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas pembayaran.

Juniser mengatakan wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak PBB sebelum 31 Agustus 2024.

Bila melewati batas waktu tersebut, lanjutnya, maka akan dikenakan denda sebesar 2 % setiap bulan.