Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah termasuk Koordinator Sekretariatnya belum defenitif. Sehingga, penetapan keputusan pengangkatan Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS masih menjadi kewenangan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, atas usulan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Hasil Rapat Pleno.
Atas usulan tersebut, lantas Bawaslu Sumut menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 104.18/KP.01/SU/06/2024 tanggal 28 Juni 2024. SK itu, tentang Penetapan dan Pengangkatan Tenaga Pelaksana dan Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan seKabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
“(SK) yang kami ketahui pada minggu kedua bulan Juli 2024,” beber Setiawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terungkap Terdapat 23 Nama Staf Bukan Usulan Bawaslu Tapteng
Dari hasil pencermatan Bawaslu Tapteng, serta laporan dari Ketua dan Panwaslu Kecamatan, terdapat 23 orang Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS dari 10 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah, merupakan nama-nama baru.
Setiawati menyebut, nama-nama tersebut bukan berasal dari Pleno Panwaslu Kecamatan maupun Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Kelengkapan persyaratan nama-nama tersebut, tidak pernah diverifikasi dan tidak pernah diajukan sebagai Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS baik sebagai Tenaga Pelaksana maupun Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan.
“Sampai saat ini ada dua puluh tiga orang Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS yang sudah bekerja sejak bulan Juni 2024 (pada tahapan Coklit) hingga saat ini. Namun belum mendapat SK dan belum mendapat honor. Sementara 23 orang yang baru, yang terdapat namanya di SK, belum bekerja namun sudah menerima honor bulan Juli 2024,” urainya.
Sudah Menyurati Bawaslu Sumut
Terkait masalah ini Bawaslu Tapteng menindaklanjuti dan melaporkannya ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Telepon. Tidak itu saja, Bawaslu Tapteng juga telah mengirimkan surat sebanyak 2 kali. Melampirkan bukti SK dan berita-berita acara terkait Pleno Bawaslu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya