KPU Medan Rekrut KPPS, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kota Medan. Foto: Istimewa

KPU Kota Medan. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang, diperlukan beberapa perangkat pendukung.

Adapun perangkat pendukung tersebut, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada setiap Kelurahan.

Selain itu, terdapat juga perangkat dibawah PPS. Yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kelompok ini, yang akan bertugas sebagai ujung tombak pemungutan suara di setiap TPS yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner KPU Medan, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Saut Haornas Sagala menjelaskan, di setiap TPS akan direkrut sebanyak 7 orang petugas KPPS. 

Dari sebanyak 7 orang tersebut, 2 orang merupakan tenaga keamanan yang disediakan oleh Pemerintah Kota.

“KPU hanya memberitahukan ke pemerintah kota bahwa membutuhkan dua anggota tenaga keamanan, dan pemerintah kota yang menyediakan,” sebut Saut saat ditemui Topikseru.com, Selasa (17/9).

Saut pun menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pelamar KPPS. Adapun syarat tersebut, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kemudian, ada juga beberapa poin dalam kelengkapan dokumen persyaratan yakni :
1. Surat pendaftaran sebagai calom anggota KPPS;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederahat atau ijazah terakhir;
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan;
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
c. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
d. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
e. Sehat secara rohani;
f. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
h. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilih;
i. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
j. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaeaan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 tahun terakhir;
k. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
l. Mampu mengoperasikan perangoat teknologi informasi;
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik, yang termasuk didalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolestrol;
7. Daftar Riwayat Hidup;
8. Pas foto bewarna 4×6 satu lembar.

Saut menjelaskan, bagi yang ingin mendaftar dan telah memiliki kelengkapan dokumen, dapat menyerahkannya kepada PPS pada masing-masing kelurahan.

Baca Juga  Pilkada Medan Kemungkinan 3 Poros, PKS Usung Hidayatullah-Yasyir Ridho

“Prosesnya sudah dimulai sejak 17 September 2024 sampai dengan 28 September 2024. Penerimaan berkas dimulai sejak pukul 08:00 WIB sampai dengan 23:59 WIB,” tutup Saut.

Editor: Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Women’s March Medan: Usung “Kelompok Rentan Tunjang Rezim Kekuasaan”
Pertamina Patra Niaga Tambah 146 Ribu Pasokan Elpiji 3 Kg di Sumut Saat Libur Maulid Nabi
Jasa Marga: 20 Ribu Kendaraan Masuk Kota Medan saat Libur Maulid Nabi
SEPTEMBER HITAM: Aksi Kamisan Medan Peringati 21 Tahun Munir dan Korban Ricuh Unjuk Rasa
Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut
Didatangi Massa Aksi, Ketua DPRD Sumut Akhirnya Temui Massa: Janji Berbenah
Di Tengah Gejolak Demonstrasi, Rutan Kelas I Medan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri
Mahasiswa USU Geruduk Markas Polda Sumut: Bentangkan Spanduk “Copot Kapolda Sumut” hingga “Solidaritas untuk Affan Kurniawan”

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:23

Aksi Women’s March Medan: Usung “Kelompok Rentan Tunjang Rezim Kekuasaan”

Sabtu, 6 September 2025 - 16:02

Pertamina Patra Niaga Tambah 146 Ribu Pasokan Elpiji 3 Kg di Sumut Saat Libur Maulid Nabi

Sabtu, 6 September 2025 - 15:17

Jasa Marga: 20 Ribu Kendaraan Masuk Kota Medan saat Libur Maulid Nabi

Kamis, 4 September 2025 - 22:07

SEPTEMBER HITAM: Aksi Kamisan Medan Peringati 21 Tahun Munir dan Korban Ricuh Unjuk Rasa

Rabu, 3 September 2025 - 23:29

Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut

Berita Terbaru