TOPIKSERU.COM, MEDAN – KPU Kota Medan, menetapkan Ridha Dharmajaya, tak boleh menggunakan gelar profesornya pada Pilkada Medan 2024. Keputusan itu berdasarkan rapat pleno tertutup KPU Kota Medan, Minggu (22/9).
Menurut KPU, keputusan tersebut sesuai sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum No 10 Tahun 2024. Penggunaan gelar Profesor, merupakan sebuah jabatan akademik bukan gelar akademik.
Selain itu, dalam surat suara, juga tak boleh menyertakan gelar akademik. Ini sesuai dengan surat edaran 1229 Tahun 2024, serta berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024.
“Profesor itu diraih dari jabatan akademik dan Prof Ridha sudah melakukan proses pengunduran diri dari jabatannya,” terang Komisioner KPU Medan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Saut Haornas Sagala kepada Topikseru.com, Minggu (22/9).
Ia menambahkan, terkait gelar profesor tersebut, KPU Medan juga sudah melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat.
“Jadi, gelar Profesornya tidak digunakan,” timpal Saut.
Sebelumnya, KPU Kota Medan telah menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagai peserta Pilkada Medan 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga paslon itu yakni, pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, pasangan Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani dan pasangan Hidayatullah dan A. Yasyir Ridho Loebis.
Editor : Damai Mendrofa