KPU Medan: Gelar Profesor Ridha Dharmajaya tak Bisa Digunakan

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Ridha menerima B1KWK bersama Abdul Rani dari Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat. Foto: Istimewa

Prof Ridha menerima B1KWK bersama Abdul Rani dari Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, MEDAN – KPU Kota Medan, menetapkan Ridha Dharmajaya, tak boleh menggunakan gelar profesornya pada Pilkada Medan 2024. Keputusan itu berdasarkan rapat pleno tertutup KPU Kota Medan, Minggu (22/9).

Menurut KPU, keputusan tersebut sesuai sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum No 10 Tahun 2024. Penggunaan gelar Profesor, merupakan sebuah jabatan akademik bukan gelar akademik.

Selain itu, dalam surat suara, juga tak boleh menyertakan gelar akademik. Ini sesuai dengan surat edaran 1229 Tahun 2024, serta berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024.

“Profesor itu diraih dari jabatan akademik dan Prof Ridha sudah melakukan proses pengunduran diri dari jabatannya,” terang Komisioner KPU Medan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Saut Haornas Sagala kepada Topikseru.com, Minggu (22/9).

Ia menambahkan, terkait gelar profesor tersebut, KPU Medan juga sudah melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat.

Baca Juga  Luhut Pandjaitan Puji Airlangga Bawa Golkar Juara: Sangat Cerdik

“Jadi, gelar Profesornya tidak digunakan,” timpal Saut.

Sebelumnya, KPU Kota Medan telah menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagai peserta Pilkada Medan 2024.

Ketiga paslon itu yakni, pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, pasangan Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani dan pasangan Hidayatullah dan A. Yasyir Ridho Loebis.

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debat Publik Ricuh, Kapolres Tapteng Sempat Ancam Pembubaran
Terjadi Kericuhan Usai Debat, Edy Rahmayadi: Mari Kita Berdemokrasi yang Baik
Tim Hukum Bobby akan Laporkan Penyebar Spanduk Fitnah
SPLIT CHOICE PADA PILKADA SERENTAK 2024
Buya Syarfi Minta Presiden Perpanjang Jabatan Pj Kepala Daerah
Wahid: Batasan Dana Kampanye Tidak Sembarang Disampaikan
Bawaslu Tebing Tinggi dan Sumut Gaet Mahasiswa Ikut Mengawasi
Pj Bupati Sugeng: Kondisi Tapteng Masih Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 19:38

Debat Publik Ricuh, Kapolres Tapteng Sempat Ancam Pembubaran

Kamis, 7 November 2024 - 21:30

Terjadi Kericuhan Usai Debat, Edy Rahmayadi: Mari Kita Berdemokrasi yang Baik

Rabu, 6 November 2024 - 12:49

Tim Hukum Bobby akan Laporkan Penyebar Spanduk Fitnah

Selasa, 5 November 2024 - 07:00

SPLIT CHOICE PADA PILKADA SERENTAK 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:51

Buya Syarfi Minta Presiden Perpanjang Jabatan Pj Kepala Daerah

Berita Terbaru

Polisi Belanda menangkap 57 orang terkait insiden cekcok antarsuporter dan menambah pasukan keamanan di sekitar lokasi. PM Netanyahu meminta Belanda bertindak tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Foto: Michel Van Bergen/via REUTERS

International

Suporter Bola Israel Bikin Ulah di Belanda, Amsterdam Memanas

Minggu, 10 Nov 2024 - 09:00