TOPIKSERU.COM, MEDAN – Perusahaan kayu PT Toba Pulp Lestari (TPL) diduga terus melakukan upaya pengancaman terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah adatnya di Kabupaten Simalungun.
Hal itu diungkap Marinir Siallagan (25), anak Sorbatua Siallagan dalam konferensi pers di kantor Walhi Sumut Jalan Bungkus Cempaka, Gang Cempaka Indah nomor 10, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kota Medan, Rabu (9/10).
Marinir menyebutkan, pengancaman itu dengan berbagai cara. Misalnya, menurunkan drone kepada masyarakat adat. Selain itu, para karyawan TPL pun turut menakut-nakuti masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pihak perusahaan masih melakukan upaya berbagai ancaman, menurunkan drone ataupun intel dan termasuk juga karyawan TPL menakut-nakuti masyarakat,” ucap Marinir.
Tetap Semangat Pertahankan Tanah Leluhur
Kendati dalam ancaman, Marinir mengaku tetap semangat berjuang menjaga dan mempertahankan tanah leluhurnya.
“Untuk kami sendiri itu menjadi suatu semangat bagi kami berjuang, walaupun bapak saaya sendiri Sorbatua Siallagan sudah di vonis di Pengadilan Negeri Simalungun,” imbuhnya.
Marinir meyakini, ayahnya Sorbatua Siallagan tidak bersalah. Apalagi, lanjut dia, dalam persidangan yang berakhir dengan vonis mengecewakan tersebut tidak ada saksi yang dapat dihadirkan.
“Malah sebaliknya kami yang tertindas termasuk pembakaran itu di wilayah kami ada tiga rumah yang terbakar,” jelasnya.
Ia pun berharap, Pengadilan Tinggi Medan dapat meneliti kembali kasus tersebut dan membebaskan ayahnya dari segala tuntutan hukum.
“Harapan kami terlebih kepada hakim Pengadilan Tinggi agar sekiranya lebih teliti menangani kasus ini, supaya bapak saya Sorbatua Siallagan dapat keadilan seadil-adilnya, supaya dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” urai Marinir.
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menyatakan Sorbatua Siallagan bersalah. Hakim menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Sorbatua disebut-sebut telah melakukan penyerobotan dan pembakaran hutan di Desa Dolok Parmonangan.
Pasca putusan itu, masyarakat adat bersama seluruh keluarga melalui pengacara, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Tak hanya mengajukan banding, masyarakat juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Tinggi Medan, besok Kamis (10/10).
Penulis : Edward Gilbert Munthe
Editor : Damai Mendrofa