PT TPL Diduga Tebar Ancaman kepada Masyarakat Adat

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marinir Siallagan. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilberth Munthe

Marinir Siallagan. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilberth Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Perusahaan kayu PT Toba Pulp Lestari (TPL) diduga terus melakukan upaya pengancaman terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah adatnya di Kabupaten Simalungun.

Hal itu diungkap Marinir Siallagan (25), anak Sorbatua Siallagan dalam konferensi pers di kantor Walhi Sumut Jalan Bungkus Cempaka, Gang Cempaka Indah nomor 10, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kota Medan, Rabu (9/10).

Marinir menyebutkan, pengancaman itu dengan berbagai cara. Misalnya, menurunkan drone kepada masyarakat adat. Selain itu, para karyawan TPL pun turut menakut-nakuti masyarakat sekitar.

“Dari pihak perusahaan masih melakukan upaya berbagai ancaman, menurunkan drone ataupun intel dan termasuk juga karyawan TPL menakut-nakuti masyarakat,” ucap Marinir.

Tetap Semangat Pertahankan Tanah Leluhur

Kendati dalam ancaman, Marinir mengaku tetap semangat berjuang menjaga dan mempertahankan tanah leluhurnya.

“Untuk kami sendiri itu menjadi suatu semangat bagi kami berjuang, walaupun bapak saaya sendiri Sorbatua Siallagan sudah di vonis di Pengadilan Negeri Simalungun,” imbuhnya.

Marinir meyakini, ayahnya Sorbatua Siallagan tidak bersalah. Apalagi, lanjut dia, dalam persidangan yang berakhir dengan vonis mengecewakan tersebut tidak ada saksi yang dapat dihadirkan.

“Malah sebaliknya kami yang tertindas termasuk pembakaran itu di wilayah kami ada tiga rumah yang terbakar,” jelasnya.

Ia pun berharap, Pengadilan Tinggi Medan dapat meneliti kembali kasus tersebut dan membebaskan ayahnya dari segala tuntutan hukum.

“Harapan kami terlebih kepada hakim Pengadilan Tinggi agar sekiranya lebih teliti menangani kasus ini, supaya bapak saya Sorbatua Siallagan dapat keadilan seadil-adilnya, supaya dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” urai Marinir.

Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menyatakan Sorbatua Siallagan bersalah. Hakim menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Sorbatua disebut-sebut telah melakukan penyerobotan dan pembakaran hutan di Desa Dolok Parmonangan.

Pasca putusan itu, masyarakat adat bersama seluruh keluarga melalui pengacara, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Tak hanya mengajukan banding, masyarakat juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Tinggi Medan, besok Kamis (10/10). 

Penulis : Edward Gilbert Munthe

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Detasemen Gegana Turun Tangan, 8 Begal di Medan Digulung
Janji Bobby Nasution Ditagih, Jalan di Medan Ini Rusak Parah
9 Remaja Terlibat Tawuran di Sibolga Bersujud di Kaki Orangtua
Sugeng Didesak Lanjutkan Tugas: Saya Tunggu Perintah Presiden
Dokter Spesialis Masuk Desa Gagasan PTAR, Layani 3.258 Pasien
Polda Aceh Buru H, Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh Selatan
Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Bupati Sugeng pada Triwulan IV
Cuaca Sumut, BMKG: Waspada Hujan Lebat Berpotensi Banjir

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 16:12

Janji Bobby Nasution Ditagih, Jalan di Medan Ini Rusak Parah

Senin, 4 November 2024 - 11:47

9 Remaja Terlibat Tawuran di Sibolga Bersujud di Kaki Orangtua

Sabtu, 2 November 2024 - 21:51

Sugeng Didesak Lanjutkan Tugas: Saya Tunggu Perintah Presiden

Sabtu, 2 November 2024 - 10:02

Dokter Spesialis Masuk Desa Gagasan PTAR, Layani 3.258 Pasien

Sabtu, 2 November 2024 - 07:20

Polda Aceh Buru H, Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh Selatan

Berita Terbaru

Satgas TPPO mengamankan dua penyalur PMI ilegal ke Malaysia di Kabupaten Asahan. Foto: Humas Polda Sumut

Hukum & Kriminal

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Selasa, 5 Nov 2024 - 21:47

Sopir taksi online, Khairul Putra Harahap mendapatkan luka serius di leher usai diduga menjadi korban begal di Jalan Imam Bonjol, Senin (4/11) dini hari. Foto: Istimewa

Hukum & Kriminal

WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan

Selasa, 5 Nov 2024 - 20:58

Dua remaja tersangka begal yang dikenal sadis saat ditangkap personel Polsek Medan Helvetia, Senin (4/11). Foto: Topikseru.com/ Ardi

Hukum & Kriminal

Polsek Helvetia Tangkap 2 Begal, Satu di ‘Door’

Selasa, 5 Nov 2024 - 17:00

Fuad Ginting. Foto: Dok Pribadi

Politik

SPLIT CHOICE PADA PILKADA SERENTAK 2024

Selasa, 5 Nov 2024 - 07:00