Eydu mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengadaan barang dan jasa Semester II Tahun 2024 pada empat pemerintahan daerah itu sesuai ketentuan.
“Kami meminta LHP yang diserahkan ini dapat ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan ini diterima,” kata Eydu.
Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan akan segera menindak lanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya