Irvan menilai untuk menjawab segala kejanggalan yang terdapat pada proses kedua perusahaan tersebut, maka harus ada pertanggungjawaban dari PPK atau Wali Kota Medan.
“Kami meminta BPK, Inspektorat dan KPPU untuk melakukan pemeriksaan terkait temuan ini. Kenapa dia (wali kota) bisa katakan total los, tetapi di antara perusahaan yang ada di dalam bisa mendapatkan proyek baru melalui PL,” ujar Irvan.
“Kalau Wali Kota Medan enggak tahu, lalu siapa yang bermain? Tindak tegas anggotanya. Kalaupun tau, berarti dia yang harus bertanggung jawab,” tegas Irvan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LBH Medan menduga ada tindak pidana pada proyek lampu pocong, meskipun enam perusahaan telah mengembalikan uang.
Menurut LBH Medan upaya pengembalian uang yang telah perusahaan terima dari proyek lampu pocong, tidak serta merta menghentikan unsur pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor.
“Itu kan proyeknya Rp 21 miliar. Maka ini harus ada pertanggungjawaban,” kata Irvan.
Ada Kejanggalan
Pengamat kebijakan publik dan anggaran Siska Barimbing memberikan kritik atas pemberian akses terhadapa dua perusahaan yang telah dinyatakan total loss. Dia menilai semestinya CV Asram dan CV Eka Difa Putera sebagai perusahaan yang bermasalah pada proyek sebelumnya, tidak bisa menerima proyek baru dari Pemkot Medan.
Siska justru menilai seharusnya Pemkot Medan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap dua perusahaan yang akan menerima proyek yang bersumber dari APBD Kota Medan itu
“Perusahaan itu gagal dalam proyek lampu pocong, berarti kinerjanya buruk. Nah, seharusnya Pemkot Medan tidak boleh memberikan proyek kepada mereka dalam waktu beberapa tahun,” kata Siska kepada tim KJI Sumut, pada Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, di dalam pengadaan barang dan jasa, LPSE harusnya mengevaluasi setiap perusahaan apakah layak atau tidak mengerjakan suatu proyek.
Terlebih, kata Siska terhadap proyek dengan sistem penunjukan langsung dan tendernya tidak terbuka.
“Kejanggalan adalah mengapa perusahaan yang sebelumnya mendapat predikat total loss masih diberi kesempatan mendapatkan proyek ratusan juta? Lantas apa yang menjadi dasar pertimbangan menunjuk dua perusahaan tersebut?’ ujar Siska.
“Kami menduga ada sesuatu yang tidak baik sehingga Pemkot Medan tetap menunjuk kedua perusahaan itu. Walaupun ini tidak patut. Sebab, pernyataan total los sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk tidak memberikan penunjukan langsung ke CV Asram dan CV Eka Difa Putera,” pungkasnya.
Kasak-Kusuk
Tim KJI Sumut berkesempatan menemui salah satu kontraktor proyek Lampu Pocong yang telah dinyatakan sebagai proyek gagal.
Sumber yang KJI temui ini menyampaikan bahwa keputusan Wali Kota Medan yang menyatakan proyek pengerjaan “Penataan Lanskap Ruas Jalan” tak membuat semua kontraktor setuju. Terutama terkait instruksi pengembalian uang, termasuk dirinya.
Sebab, menurutnya, para kontraktor telah mengerjakan proyek tersebut sesuai kontrak. Sehingga pernyataan total loss tidak tepat.
Terlebih bila berdasarkan kontrak yang mereka sepakati.
“Total loss itu penafsirannya kan bilamana negara telah mengeluarkan uang sedemikian rupa tetapi negara tidak memperoleh manfaat sama sekali. Total loss bisa dilakukan kalau kontrak lump sum atau kontrak keseluruhan,” kata pria paruh baya itu, yang KJI Sumut temui di salah satu kedai kopi, Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Senin (9/9/2024).
“Kontrak kami harga satuan. Satu titik terdiri dari lima item, ada lampu, tong sampah, bens, bollard dan taman bunga. Kan barang dan jumlahnya ada, kenapa (disebut) total loss. Jadi, tidak masuk kaidah,” imbuhnya dengan nada heran.
Sumber KJI ini mengaku atas dasar tersebut dia melakukan perlawanan dan tidak sepakat dengan pengembalian uang atas proyek tersebut saat Bobby mengumumkan total loss.
Dia tetap menilai bahwa pengerjaan proyek tersebut hampir rampung. Namun, Pemkot Medan terus menagih agar mengembalikan uang proyek lampu pocong itu.
Sumber ini menceritakan bahwa pada suatu hari dia bertemu dengan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Topan Ginting.
Pertemuan tersebut dengan maksud untuk menyelesaikan persoalan pengembalian uang proyek lampu pocong.
Dalam pertemuan itu, dia bersikeras tidak mau mengembalikan uang atas keputusan total loss tersebut.
“Akhirnya, (waktu itu) Topan menawarkan proyek pengganti. Syaratnya mau mengakui kesalahan dan mengembalikan uang,” ujar sumber yang KJI Sumut temui.
“Jadi, konsepnya mereka menawarkan proyek pengganti kepada para kontraktor yang bersedia mengembalikan uang. Tetapi saya tidak mau,” bebernya mengakhiri percakapan.
Mengonfirmasi keterangan tersebut, KJI Sumut mencoba menghubungi Kadis SDABMBK Topan Ginting melalui sambungan telepon pada Minggu (15/9/2024).
Namun, upaya KJI meminta keterangan tidak mendapat respons dari Topan Ginting, begitu pula dengan pesan singkat yang kami kirim pada Senin (16/9/2024) malam.
Catatan: Tulisan merupakan hasil liputan gabungan Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut, yakni medanheadlines.com, kompas.com, topikseru.com, SAHdaR dan ICW.
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2