“Ketika perusahaan dinyatakan gagal mengerjakan proyek, mereka harus diblacklist. Dan mereka (CV Asram dan CV Eka Difa Putera) seharusnya tidak bisa menerima pengerjaan lagi,” kata Bobby Nasution.
Siapa yang bermain?
Kembali menerima proyek dari Pemkot Medan, setelah dua perusahaan tersebut mendapat catatan buruk dalam pengerjaan proyek lampu pocong, menuai tanda tanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menyoroti sepak terjang CV Asram dan CV Eka Difa Putera. Terlebih, kata Irvan, kedua perusahaan ini masuk dalam enam perushaan yang memenangkan tender lampu pocong dan gagal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua CV tersebut merupakan perusahaan yang gagal mengerjakan lampu pocong, berarti ada masalah. Seharusnya Pemkot Medan memblacklist keduanya, dalam hal ini Wali Kota Medan yang bertanggungjawab. Kalau memang sudah ada blacklist, lantas mengapa masih bisa mendapat proyek? ini janggal dan aneh,” kata Irvan kepada Tim KJI Sumut di Kantor LBH Medan, Senin (9/9/2024) malam.
Irvan menyebutkan kejanggalan lain dari kasus ini. Yakni berdasarkan LPSE CV Asram mendapat pengerjaan proyek PL tersebut pada Juni 2023, atau belum genap sebulan setelah dinyatakan total loss.
“Ini kan lebih parah. Bulan Mei dikatakan total loss, satu bulan kemudian menerima proyek PL,” ujar Irvan.
“Padahal, pernyataan Wali Kota Medan kemarin adalah total los, dan dia akan mempertanggungjawabkan ini dengan meminta pengembalian uang dari setiap perusahaan. Tetapi dalam proses pengembalian kok ada lagi penunjukan,” imbuhnya.
Irvan menyebut kendati dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah disahkan penunjukan langsung dengan nilai maksimal Rp 200 juta.
Namun, lanjutnya, dalam kasus ini ada hal yang janggal, pasalnya perusahaan yang menerima proyek penunjukan langsung adalah yang sedang bermasalah pada proyek sebelumnya.
“Kami menduga ada pelanggaran dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang ada namanya dugaan persekongkolan. Ya, ini ada dugaan persekongkolan tender, yang harusnya sudah diblacklist kenapa diberikan lagi,” kata Irvan.
Desak BPK dan Inspektorat
LBH Medan juga menyorot soal keberadaan dua perusahaan tersebut, baik terkait alamat dan orang yang ada di balik perusahaan tersebut.
Irvan menilai untuk menjawab segala kejanggalan yang terdapat pada proses kedua perusahaan tersebut, maka harus ada pertanggungjawaban dari PPK atau Wali Kota Medan.
“Kami meminta BPK, Inspektorat dan KPPU untuk melakukan pemeriksaan terkait temuan ini. Kenapa dia (wali kota) bisa katakan total los, tetapi di antara perusahaan yang ada di dalam bisa mendapatkan proyek baru melalui PL,” ujar Irvan.
“Kalau Wali Kota Medan enggak tahu, lalu siapa yang bermain? Tindak tegas anggotanya. Kalaupun tau, berarti dia yang harus bertanggung jawab,” tegas Irvan.
LBH Medan menduga ada tindak pidana pada proyek lampu pocong, meskipun enam perusahaan telah mengembalikan uang.
Menurut LBH Medan upaya pengembalian uang yang telah perusahaan terima dari proyek lampu pocong, tidak serta merta menghentikan unsur pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor.
“Itu kan proyeknya Rp 21 miliar. Maka ini harus ada pertanggungjawaban,” kata Irvan.
Ada Kejanggalan
Pengamat kebijakan publik dan anggaran Siska Barimbing memberikan kritik atas pemberian akses terhadapa dua perusahaan yang telah dinyatakan total loss. Dia menilai semestinya CV Asram dan CV Eka Difa Putera sebagai perusahaan yang bermasalah pada proyek sebelumnya, tidak bisa menerima proyek baru dari Pemkot Medan.
Siska justru menilai seharusnya Pemkot Medan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap dua perusahaan yang akan menerima proyek yang bersumber dari APBD Kota Medan itu
“Perusahaan itu gagal dalam proyek lampu pocong, berarti kinerjanya buruk. Nah, seharusnya Pemkot Medan tidak boleh memberikan proyek kepada mereka dalam waktu beberapa tahun,” kata Siska kepada tim KJI Sumut, pada Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, di dalam pengadaan barang dan jasa, LPSE harusnya mengevaluasi setiap perusahaan apakah layak atau tidak mengerjakan suatu proyek.
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya