Ringkasan Berita
- Pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Pertahanan, kawasan Sitirejo, Medan Amplas, Senin (23/6) malam.
- Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, mengatakan penangkapan ini terjadi saat anggota reskrim yang dipimpin Kani…
- Ditembak Karena Melawan dan Positif Narkoba Arif sempat berusaha melawan saat hendak diamankan, sehingga polisi terpa…
Topikseru.com – Aksi nekat Muhammad Arif Lubis (23), seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir di tangan polisi saat mencoba mencuri sepeda motor milik anggota Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Pertahanan, kawasan Sitirejo, Medan Amplas, Senin (23/6) malam.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, mengatakan penangkapan ini terjadi saat anggota reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar sedang menjalankan tugas. Beberapa sepeda motor milik anggota diparkirkan di halaman kantin Bang Iwan. Saat itulah pelaku mencoba membobol salah satu motor menggunakan kunci T.
“Saat anggota selesai melaksanakan tugas dan hendak mengambil kendaraan, mereka melihat pelaku sudah berhasil membobol satu unit sepeda motor milik Brigpol Hendry Manullang dan hendak membawanya kabur,” ujar Daulat, Selasa (24/6).
Ditembak Karena Melawan dan Positif Narkoba
Arif sempat berusaha melawan saat hendak diamankan, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke kaki.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi sabu-sabu.
“Pelaku menggunakan hasil curiannya untuk berjudi, berfoya-foya, dan membeli narkoba,” kata Daulat.
Polisi juga memastikan bahwa Arif merupakan residivis curanmor dan telah beraksi di beberapa lokasi berbeda di Medan.
Saat ini, pelaku ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Barang bukti berupa sepeda motor, kunci T, dan hasil tes narkoba disita penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus.













