AKP Juliapan mengatakan dari hasil pengembangan tim berhasil meringkus MA dan menemukan barang bukti narkoba seberat 0,32 gram.
Polisi menangkap MA dari kediamannya di Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
“Kami melakukan pengembangan dari kasus ini dan mengamankan pengedar inisial MA dari rumahnya,” ujar AKP Juliapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas memboyong ketiga tersangka ke Polres Simalungun bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(cr1/Topikseru)
Halaman : 1 2