Hukum & Kriminal

Bareskrim Tetapkan Tersangka LFK, Pembuat Konten Hasutan Bakar Mabes Polri

×

Bareskrim Tetapkan Tersangka LFK, Pembuat Konten Hasutan Bakar Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Mabes Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan konten yang menjadi barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Ringkasan Berita

  • Ajakan Bakar Mabes Polri di Instagram Dalam unggahannya, LFK yang mengelola akun @larasfaizati terlihat menunjuk gedu…
  • Atas perbuatannya, ia dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pa…
  • Dalam operasi tersebut, polisi telah memblokir 592 akun dan konten provokatif bekerja sama dengan Kementerian Komunik…

Topikseru.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang pegawai kontrak lembaga internasional berinisial LFK sebagai tersangka dalam kasus dugaan hasutan membakar gedung Mabes Polri melalui media sosial Instagram.

“Tersangka membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” kata Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Ajakan Bakar Mabes Polri di Instagram

Dalam unggahannya, LFK yang mengelola akun @larasfaizati terlihat menunjuk gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan sambil melontarkan ajakan untuk membakar gedung tersebut saat aksi unjuk rasa.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Keberadaan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Unggahan itu dinilai berbahaya karena berpotensi mendorong tindakan anarkis. Terlebih, akun milik LFK memiliki lebih dari 4.000 pengikut.

“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional. Ini bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” ujar Himawan.

Dijerat UU ITE dan KUHP

Selain menghasut, LFK juga diduga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 160 dan 161 KUHP.

Sejak 2 September 2025, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Kasus LFK merupakan bagian dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi telah memblokir 592 akun dan konten provokatif bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).