Topikseru.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang pegawai kontrak lembaga internasional berinisial LFK sebagai tersangka dalam kasus dugaan hasutan membakar gedung Mabes Polri melalui media sosial Instagram.
“Tersangka membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” kata Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Ajakan Bakar Mabes Polri di Instagram
Dalam unggahannya, LFK yang mengelola akun @larasfaizati terlihat menunjuk gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan sambil melontarkan ajakan untuk membakar gedung tersebut saat aksi unjuk rasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Unggahan itu dinilai berbahaya karena berpotensi mendorong tindakan anarkis. Terlebih, akun milik LFK memiliki lebih dari 4.000 pengikut.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional. Ini bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” ujar Himawan.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Selain menghasut, LFK juga diduga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya