“Narkotika yang kami sita berupa sabu-sabu 33,43 gram, ganja 0,29 gram, satu unit motor, sembilan ponsel dan uang tunai Rp 4,5 juta lebih,” ujar Endang bersama Kasi Humas AKP Sujono.
Ke-11 tersangka tersebut masing-masing, AHS alias H (22), warga Kota Pinang, IAN alias S (43), warga Torgamba, S alias B (49), warga Kota Pinang.
Kemudian, tersangka D alias D (35) warga Silang Kitang, TR alias T (37) warga Sungai Kanan, AP alias O (26) warga Kampung Rakyat, dan tersangka YS alias C (24) warga Kampung Rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, RTS alias U (35) warga Kampung Rakyat, NH alias A (39) warga Sungai Kanan, AS alias A (21) warga Sungai Kanan dan RHH alias P (32) warga Torgamba.
“Kami akan terus bekerja keras dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.(cr1/Topikseru)
Halaman : 1 2