Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kabar penetapan tersangka ini terungkap saat Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pengajuan praperadilan Rudy Tanoe terkait status hukumnya.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” kata Budi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Lanjutan Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Kasus korupsi bansos Kemensos pertama kali menyeruak pada Desember 2020, ketika KPK menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Sejak itu, penyidikan terus melebar. Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan pengusutan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021.
Kemudian, pada 26 Juni 2024, KPK kembali membuka penyidikan terkait pengadaan bansos presiden untuk penanganan Covid-19 di Jabodetabek.
Pencegahan ke Luar Negeri
Langkah signifikan terjadi pada 19 Agustus 2025, ketika KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni:
Edi Suharto (ES) – Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.











