Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dokter Spesialis di Medan Divonis 2 Tahun Penjara karena Rusak Pagar Warga

×

Dokter Spesialis di Medan Divonis 2 Tahun Penjara karena Rusak Pagar Warga

Sebarkan artikel ini
dokter spesialis
dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, terdakwa kasus pengrusakan menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (23/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung, seorang dokter spesialis bedah, setelah terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan pagar milik warga.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soenpiet dalam sidang di ruang Cakra 7, PN Medan, Selasa (23/9/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Yusnari Lian Saw Zung dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga  Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes, 2 Terdakwa Diadili di PN Medan

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Faktor yang memberatkan adalah tindakan Paulus membuat korban Go Mei Siang mengalami ketakutan dan kerugian hingga Rp 20 juta. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP.