Hukum & Kriminal

Isu Santet Berujung Tragis, Warga Tapanuli Tengah Dianiaya Massa hingga Tewas

×

Isu Santet Berujung Tragis, Warga Tapanuli Tengah Dianiaya Massa hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Tapanuli Tengah
Ilustrasi - Seorang warga di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, tewas dengan kondisi tragis usai dianiaya massa lantaran isu santet. Grafis: Topikseru.com

Ringkasan Berita

  • Di sana, lebih dari 20 orang memukuli dan melempari korban dengan batu hingga meninggal dunia," ujar Iptu Mulia.
  • Menurut keterangan saksi, rumah korban lebih dulu dilempari batu lebih dari 20 kali.
  • Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, mengungkap kronologi kejadian.

Topikseru.com – Sebuah tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Seorang pria berinisial R.P. (53) ditemukan tewas usai menjadi korban penganiayaan massal di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, pada Selasa (23/9/2025) dini hari. Peristiwa itu diduga dipicu isu santet yang beredar di tengah masyarakat.

Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, mengungkap kronologi kejadian. Menurut keterangan saksi, rumah korban lebih dulu dilempari batu lebih dari 20 kali. Tak lama kemudian, sekelompok orang yang menutup wajah mendatangi rumah R.P.

“Begitu pintu dibuka, korban langsung diseret ke belakang rumah, dipukuli dengan kayu, lalu diseret lagi ke area persawahan. Di sana, lebih dari 20 orang memukuli dan melempari korban dengan batu hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Mulia.

Barang Bukti dan Identifikasi Pelaku

Polisi yang tiba di lokasi menemukan R.P. sudah tidak bernyawa dengan luka parah di tubuhnya. Barang bukti yang diamankan antara lain lima batu, dua potong bambu, seutas tali, dan pakaian korban.

Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan hanya mengizinkan visum di Puskesmas Barus. Meski demikian, keterangan anak korban menjadi kunci bagi polisi dalam penyelidikan.

Baca Juga  Pj Bupati Sugeng Temukan Proyek DAK Molor, Ancam Denda dan Blacklist Kontraktor

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap satu terduga pelaku berinisial A.W.S. (25), warga Dusun III. Ia kini diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti

Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,

Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke-3e tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian,

Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Ketegangan di Polsek Barus

Pasca penangkapan A.W.S., sekelompok warga sempat mendatangi Polsek Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan. Namun, aparat kepolisian berhasil menenangkan massa, sehingga situasi kembali kondusif.

Polisi juga menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mencegah provokasi lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Jika ada isu atau informasi yang belum jelas, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas Iptu Mulia Riadi.

Kasus ini menyoroti bagaimana isu santet masih bisa memicu ketegangan sosial di beberapa daerah. Narasi mistis yang beredar tanpa klarifikasi kerap berujung pada aksi main hakim sendiri.

Kini, tragedi di Bungo Tanjung menjadi pengingat bahwa konflik berbasis isu mistik bisa berakhir dengan nyawa melayang.