Isu Santet Berujung Tragis, Warga Tapanuli Tengah Dianiaya Massa hingga Tewas

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Seorang warga di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, tewas dengan kondisi tragis usai dianiaya massa lantaran isu santet. Grafis: Topikseru.com

Ilustrasi - Seorang warga di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, tewas dengan kondisi tragis usai dianiaya massa lantaran isu santet. Grafis: Topikseru.com

Topikseru.com – Sebuah tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Seorang pria berinisial R.P. (53) ditemukan tewas usai menjadi korban penganiayaan massal di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, pada Selasa (23/9/2025) dini hari. Peristiwa itu diduga dipicu isu santet yang beredar di tengah masyarakat.

Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, mengungkap kronologi kejadian. Menurut keterangan saksi, rumah korban lebih dulu dilempari batu lebih dari 20 kali. Tak lama kemudian, sekelompok orang yang menutup wajah mendatangi rumah R.P.

“Begitu pintu dibuka, korban langsung diseret ke belakang rumah, dipukuli dengan kayu, lalu diseret lagi ke area persawahan. Di sana, lebih dari 20 orang memukuli dan melempari korban dengan batu hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Mulia.

Barang Bukti dan Identifikasi Pelaku

Polisi yang tiba di lokasi menemukan R.P. sudah tidak bernyawa dengan luka parah di tubuhnya. Barang bukti yang diamankan antara lain lima batu, dua potong bambu, seutas tali, dan pakaian korban.

Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan hanya mengizinkan visum di Puskesmas Barus. Meski demikian, keterangan anak korban menjadi kunci bagi polisi dalam penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap satu terduga pelaku berinisial A.W.S. (25), warga Dusun III. Ia kini diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti

Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,

Sumber Berita : *

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta
Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah
Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Hakim Minta KPK Hadirkan 4 Pejabat Kunci, dari Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Percut Sei Tuan, Dua Ternyata Pekerja Pemandian Air Panas

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:48

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

Kamis, 25 September 2025 - 18:45

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 17:39

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Kamis, 25 September 2025 - 15:16

Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah

Rabu, 24 September 2025 - 20:22

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding

Berita Terbaru