Pada saat itu pelaku mengajak korban ke rumahnya. Kemudian dia memaksa korban melakukan hubungan seksual, tapi korban menolaknya.
Pelaku memaksa dengan cara menarik tangan korban dan mengatakan akan menikahinya. Akan tetapi, hingga saat ini pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Oleh karena itu korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
“Kita sudah menahan pelaku dan kasusnya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Riffi menambahkan, kejahatan tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat perhatian dan penindakan hukum yang tepat. Tujuannya supaya korban dapat memperoleh keadilan.
Halaman : 1 2