Duo Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Sunggal

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal di Medan, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok.Polsek Sunggal

Dua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal di Medan, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok.Polsek Sunggal

Topikseru.com – Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang kerap meresahkan warga Medan. Kedua tersangka, Willy Sihombing (35) dan Dison Pakpahan (30), ditangkap dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman bersama Panit 3 Opsnal Ipda Samuel Nasution.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., menyebut para pelaku sudah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Medan.

“Mereka beraksi di Jalan Setia Budi Titi Bobrok, depan Indomaret Unika Jalan Setia Budi, Jalan Dr. Mansyur, dan Jalan Sei Batu Gingging Komplek Medan Baru Garden Blok 4–5,” ujar Bambang, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Pecah Kaca, Incar Barang di Kursi Depan

Dari hasil penyelidikan, keduanya menggunakan pola aksi yang sama di setiap lokasi. Mereka lebih dulu mengintai mobil yang diparkir, lalu memecahkan kaca jendela untuk mengambil barang berharga yang terlihat dari luar.

Baca Juga  Polrestabes Medan Bantah Penanganan Lambat Kasus Intimidasi terhadap Wartawan Mistar.id

Salah satu korban, Rusana Rotua (55), kehilangan uang tunai Rp2.500.000 yang disimpan dalam tas kecil di kursi depan mobil.

“Willy dan Dison mengikuti kendaraan korban lebih dulu. Begitu melihat tas kecil hitam di kursi depan, mereka langsung bertindak,” kata Kapolsek.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka, antara lain:

• Sepeda motor Yamaha Jupiter BK 6116 AKP

• Jaket ojek online hijau

• Dua jaket biru langit

• Topi coklat bertuliskan “Converse”

Penulis : Mangara Wahyudi

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar
Istri Rahmadi Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Pencurian Saldo Rp 11,2 Juta dan Penganiayaan oleh Penyidik
AKBP Yasir Ahmadi Akui Perkenalkan Bos Kontraktor ke Pejabat PUPR dalam Sidang Korupsi Jalan Rp 165 Miliar
Polisi Beber Motif Pembacokan Satu Keluarga di Labuhanbatu, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Nelayan di Belawan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Tewaskan Remaja dengan Anak Panah
Puluhan Diduga Geng Motor Serang Kafe di Sampali, 5 Orang Alami Luka Bacok
Keluarga Terdakwa Brigpol Bayu Sahbenanta Rampas Handphone Wartawan yang Sedang Bertugas
Kasus Suap Dana DAK: Brigpol Bayu Sahbenanta Dituntut 8 Tahun Penjara karena Pungli Rp 4,7 Miliar dari 12 Kepala Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:00

Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 05:01

Duo Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Sunggal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:49

Istri Rahmadi Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Pencurian Saldo Rp 11,2 Juta dan Penganiayaan oleh Penyidik

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:33

AKBP Yasir Ahmadi Akui Perkenalkan Bos Kontraktor ke Pejabat PUPR dalam Sidang Korupsi Jalan Rp 165 Miliar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:13

Polisi Beber Motif Pembacokan Satu Keluarga di Labuhanbatu, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru