Topikseru.com, Medan – Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 151 kilogram. Dalam putusan tingkat banding, ketiganya dijatuhi pidana mati, lebih berat dibanding vonis sebelumnya berupa penjara seumur hidup dari Pengadilan Negeri Medan.
Putusan tersebut dibacakan dalam amar yang dikutip dari laman resmi pengadilan pada Minggu (19/4/2026).
“Menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
Identitas Terdakwa dan Dasar Hukum
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Sapiiy bin Jaliban
- Riki Supandi bin Suwardi
- Jos Pratama bin Suryadi
Ketiganya merupakan warga asal Aceh Tenggara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Banding Jaksa Dikabulkan, Vonis Diperberat
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang dipimpin Cipto Hosari P Nababan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiga terdakwa.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Dalam tuntutan awal, jaksa memang meminta hukuman mati.
Pengadilan Tinggi kemudian mengabulkan permohonan banding tersebut dan mengubah putusan menjadi hukuman maksimal.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 12 Februari 2024.
Ketiga terdakwa ditangkap di sebuah ruko di kawasan Jalan Abdul Sani Muthalib, Medan Marelan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 151 kilogram yang diduga siap diedarkan.
Setelah penangkapan, para tersangka langsung dibawa ke kantor BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












