Hukum & Kriminal

Sakit Hati Dimarahi, Anak di Nias Utara Tega Bunuh Ayah Kandung Sendiri

×

Sakit Hati Dimarahi, Anak di Nias Utara Tega Bunuh Ayah Kandung Sendiri

Sebarkan artikel ini
Nias Utara
Dafit Jon Dewe Harefa, tersangka penganiayaan terhadap ayah kandungya hingga tewas di Kabupaten Nias Utara. Foto: Dok.Humas Polres Nias

Topikseru.com – Seorang anak di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, tega menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga tewas hanya karena tidak terima dimarahi.

Pelaku diketahui bernama Dafit Jon Dewe Harefa, sementara korban adalah Fanotoha Harefa. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, di Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa.

Dipukul Pakai Kayu Bakar karena Disuruh Menderes Karet

Kapolres Nias AKBP Agung Suprato Dwi Cahyono mengungkapkan bahwa motif pelaku berawal dari rasa sakit hati karena dimarahi korban setelah menolak bekerja.

“Pelaku emosi lantaran dimarahi karena tidak bersedia menderes sawit atas suruhan dari korban,” ujar Agung dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

Menurut keterangan polisi, korban menyuruh pelaku untuk menderes karet di kebun, namun pelaku menolak. Karena dimarahi, pelaku tersulut emosi dan mengambil sebatang kayu bakar lalu memukul ayahnya secara brutal.

Baca Juga  Satlantas Polres Nias Temukan 54 Pelanggar dalam 3 Hari Operasi Keselamatan Toba 2024

Korban tersungkur bersimbah darah dan meninggal di tempat.

Ditangkap Tak Lama Setelah Kejadian

Petugas Satreskrim Polres Nias Utara langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

“Petugas menangkap pelaku saat itu juga,” kata Agung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sering dimarahi bila menolak bekerja, sehingga diduga menyimpan dendam.

“Pelaku tersulut emosi hingga gelap mata dan akhirnya melakukan penganiayaan kepada korban sampai meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pelaku terancam lima belas tahun penjara,” tegas Agung.