“Petugas menangkap pelaku saat itu juga,” kata Agung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sering dimarahi bila menolak bekerja, sehingga diduga menyimpan dendam.
“Pelaku tersulut emosi hingga gelap mata dan akhirnya melakukan penganiayaan kepada korban sampai meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pelaku terancam lima belas tahun penjara,” tegas Agung.
Penulis : AMK
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2