Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sakit Hati Dimarahi, Anak di Nias Utara Tega Bunuh Ayah Kandung Sendiri

×

Sakit Hati Dimarahi, Anak di Nias Utara Tega Bunuh Ayah Kandung Sendiri

Sebarkan artikel ini
Nias Utara
Dafit Jon Dewe Harefa, tersangka penganiayaan terhadap ayah kandungya hingga tewas di Kabupaten Nias Utara. Foto: Dok.Humas Polres Nias

“Petugas menangkap pelaku saat itu juga,” kata Agung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sering dimarahi bila menolak bekerja, sehingga diduga menyimpan dendam.

“Pelaku tersulut emosi hingga gelap mata dan akhirnya melakukan penganiayaan kepada korban sampai meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga  Polres Nias Ciduk 4 Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik Toba

“Pelaku terancam lima belas tahun penjara,” tegas Agung.