“Pada Selasa pagi, kami menerima informasi bahwa dua pelaku pencurian handphone yang sebelumnya beraksi di Jalan H.M. Said terlihat di sekitar Masjid Al Amin. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” ujar Ipda Krismanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah mencuri satu unit iPhone pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Kedai Aceh Jalan H.M. Said, tepat di samping Gang Mesjid, Kecamatan Medan Perjuangan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas Polsek Medan Timur turut mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kotak handphone iPhone, satu helai kaos yang dikenakan pelaku saat beraksi, dan rekaman CCTV kedai yang merekam kejadian.
Barang bukti tersebut kini disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Ipda Krismanto mengatakan kedua pelaku telah dibawa ke Mako Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Medan.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, polisi memastikan kasus pencurian handphone di Jalan H.M. Said berhasil diungkap.












