Ringkasan Berita
- Menurut Komnas HAM, berdasarkan keterangan lapangan, dari pihak masyarakat tercatat sekitar 30 orang menjadi korban, …
- Usai bertemu dengan jajaran Polda Sumut di Medan, Jumat (3/10/2025), Saurlin menyampaikan bahwa Komnas HAM tengah men…
- Siagian menegaskan negara, khususnya kepolisian dan kementerian terkait, harus hadir menyelesaikan akar konflik agar …
Topikseru.com – Komnas HAM mendesak agar kekerasan di kawasan Sihaporas, Kabupaten Simalungun, segera dihentikan. Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menegaskan negara, khususnya kepolisian dan kementerian terkait, harus hadir menyelesaikan akar konflik agar peristiwa bentrokan tidak berulang.
Usai bertemu dengan jajaran Polda Sumut di Medan, Jumat (3/10/2025), Saurlin menyampaikan bahwa Komnas HAM tengah mendalami insiden bentrokan antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang pecah pada 22 September 2025 lalu.
Peristiwa tersebut menimbulkan puluhan korban luka dari kedua belah pihak. “Kami menegaskan yang terpenting saat ini, kekerasan harus dihentikan. Tidak boleh lagi ada aksi kekerasan di lokasi,” ujar Saurlin.
Menurut Komnas HAM, berdasarkan keterangan lapangan, dari pihak masyarakat tercatat sekitar 30 orang menjadi korban, beberapa di antaranya harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Dari pihak PT TPL juga dilaporkan ada korban, meski jumlah pastinya tidak dirinci.
Komnas HAM juga menerima informasi dari kepolisian bahwa aparat tiba di lokasi sekitar empat hingga lima jam setelah bentrokan pecah. Saat itu polisi berfokus pada evakuasi korban dari kedua belah pihak ke rumah sakit.
Saurlin menjelaskan, fakta ini menjadi catatan serius karena waktu respons yang cukup lama menimbulkan pertanyaan publik.
“Kami ingin mendalami kenapa bisa terjadi kekerasan sebesar itu, siapa pelakunya, dan bagaimana korban-korban bisa dilindungi. Itu yang menjadi perhatian Komnas HAM,” tambahnya.
Latar Belakang Konflik Sihaporas
Konflik lahan di Sihaporas bukan peristiwa baru. Selama bertahun-tahun, masyarakat adat di kawasan itu mengklaim bahwa tanah yang mereka tempati dan kelola adalah tanah ulayat. Namun, perusahaan PT TPL mengklaim kawasan tersebut sebagai bagian dari konsesi hutan tanaman industrinya.
Ketidakjelasan batas wilayah inilah yang kerap memicu ketegangan. Di satu sisi, warga menganggap lahan itu warisan leluhur yang harus dijaga. Di sisi lain, perusahaan merasa punya dasar hukum berupa izin konsesi yang diberikan oleh negara.
Benturan kepentingan ini berulang kali menimbulkan gesekan. Sebelum peristiwa 22 September, konflik serupa juga beberapa kali muncul, baik dalam bentuk protes warga, aksi blokade, maupun bentrokan fisik.
Minta Kementerian Kehutanan Tata Batas
Komnas HAM menilai akar masalah di Sihaporas tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata batas. Selama klaim wilayah masih tumpang tindih, potensi konflik akan terus ada. Karena itu, Saurlin menekankan perlunya Kementerian Kehutanan segera turun tangan untuk memperjelas peta wilayah.
“Masalah utama sebenarnya ada pada soal klaim wilayah. Kalau batas kawasan ditetapkan secara jelas, bentrokan seperti ini bisa dihindari. Untuk itu kami meminta Kementerian Kehutanan segera melakukan pekerjaannya,” jelasnya.
Usut Pelaku Kekerasan
Selain mendorong penyelesaian struktural, Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan. Saurlin menekankan bahwa siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan, baik dari masyarakat maupun dari pihak perusahaan, harus diproses sesuai hukum.
“Kepolisian harus menjalankan tugasnya untuk melakukan penegakan keamanan dan hukum. Tidak boleh ada kelompok-kelompok sipil yang kemudian mengambil tugas kepolisian. Semua harus ditangani aparat resmi,” tegas Saurlin.
Dari informasi yang diterima Komnas HAM, Polres Simalungun telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait bentrokan 22 September. Sementara pihak PT TPL juga melayangkan satu laporan.
Situasi “saling lapor” ini menunjukkan kedua pihak merasa dirugikan. Saat ini polisi menyatakan seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan.
Komnas HAM akan memantau jalannya penyidikan untuk memastikan aparat bekerja secara imparsial. “Kami akan mendalami lagi, termasuk laporan-laporan yang disampaikan masyarakat maupun dari pihak perusahaan. Yang penting adalah bagaimana mencegah kekerasan baru terjadi,” ujar Saurlin.
Komnas HAM menegaskan bahwa penyelesaian konflik Sihaporas tidak bisa dicapai dengan kekerasan, melainkan melalui jalur hukum dan kebijakan. Oleh karena itu, lembaga ini mendorong langkah de-eskalasi agar ketegangan di lapangan tidak semakin parah.
Selain meminta kepolisian bersikap netral dan profesional, Komnas HAM juga mendorong koordinasi yang lebih erat antara Polda Sumut, Polres Simalungun, dan Kementerian Kehutanan. Dengan koordinasi yang jelas, upaya pencegahan konflik dapat lebih efektif dilakukan.
“Kami ingin tegaskan kembali, kekerasan tidak boleh dibiarkan berulang. Negara harus hadir dan mengambil tanggung jawab penuh dalam menyelesaikan konflik ini,”tutup Saurlin.












