Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

×

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Sebarkan artikel ini
Komnas HAM
Komnas HAM usai bertemu Polda Sumut (3/10/2025) meminta kekerasan dalam konflik lahan di Sihaporas, Simalungun segera dihentikan. Foto: Topikseru.com/MangaraWahyudi

Minta Kementerian Kehutanan Tata Batas

Komnas HAM menilai akar masalah di Sihaporas tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata batas. Selama klaim wilayah masih tumpang tindih, potensi konflik akan terus ada. Karena itu, Saurlin menekankan perlunya Kementerian Kehutanan segera turun tangan untuk memperjelas peta wilayah.

“Masalah utama sebenarnya ada pada soal klaim wilayah. Kalau batas kawasan ditetapkan secara jelas, bentrokan seperti ini bisa dihindari. Untuk itu kami meminta Kementerian Kehutanan segera melakukan pekerjaannya,” jelasnya.

Usut Pelaku Kekerasan

Selain mendorong penyelesaian struktural, Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan. Saurlin menekankan bahwa siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan, baik dari masyarakat maupun dari pihak perusahaan, harus diproses sesuai hukum.

“Kepolisian harus menjalankan tugasnya untuk melakukan penegakan keamanan dan hukum. Tidak boleh ada kelompok-kelompok sipil yang kemudian mengambil tugas kepolisian. Semua harus ditangani aparat resmi,” tegas Saurlin.

Dari informasi yang diterima Komnas HAM, Polres Simalungun telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait bentrokan 22 September. Sementara pihak PT TPL juga melayangkan satu laporan.

Baca Juga  Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Situasi “saling lapor” ini menunjukkan kedua pihak merasa dirugikan. Saat ini polisi menyatakan seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Komnas HAM akan memantau jalannya penyidikan untuk memastikan aparat bekerja secara imparsial. “Kami akan mendalami lagi, termasuk laporan-laporan yang disampaikan masyarakat maupun dari pihak perusahaan. Yang penting adalah bagaimana mencegah kekerasan baru terjadi,” ujar Saurlin.

Komnas HAM menegaskan bahwa penyelesaian konflik Sihaporas tidak bisa dicapai dengan kekerasan, melainkan melalui jalur hukum dan kebijakan. Oleh karena itu, lembaga ini mendorong langkah de-eskalasi agar ketegangan di lapangan tidak semakin parah.

Selain meminta kepolisian bersikap netral dan profesional, Komnas HAM juga mendorong koordinasi yang lebih erat antara Polda Sumut, Polres Simalungun, dan Kementerian Kehutanan. Dengan koordinasi yang jelas, upaya pencegahan konflik dapat lebih efektif dilakukan.

“Kami ingin tegaskan kembali, kekerasan tidak boleh dibiarkan berulang. Negara harus hadir dan mengambil tanggung jawab penuh dalam menyelesaikan konflik ini,”tutup Saurlin.