Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Ganja Asal Sumut Digagalkan Bea Cukai dan BNNP di Makassar

×

Ganja Asal Sumut Digagalkan Bea Cukai dan BNNP di Makassar

Sebarkan artikel ini
Ganja
Ilustrasi - Jaksa dakwa 3 kurir ganja dengan pidana mati

Kemudian petugas melakukan penindakan kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).

Usai memastikan barang sampai ke pemilik, tim langsung melakukan pemeriksaan ulang lalu menangkapnya beserta barang bukti.

Selanjutnya petugas Kantor Bea Cukai Makassar membawa Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya kemudian menyerahkan kepada BNNP untuk pemeriksaan lanjutan.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Ade mengatakan perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan ‘underground economy’ atau ekonomi bawah tanah yang dapat menyebabkan kerugian negara.(*)

 

Sumber: Antara