Ringkasan Berita
- Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/10/2025) di Ateku Cafe, Kecamatan Medan Bar…
- Dalam konferensi pers, salah satu pengurus TAMAN, Audo Sinaga, memaparkan rangkaian laporan yang diajukan masyarakat …
- Menurut Audo, mereka telah menyerahkan sedikitnya empat laporan penganiayaan pada 23 September 2025 dan sembilan lapo…
Topikseru.com – Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menuntut penyelesaian cepat kasus penyerangan terhadap masyarakat adat Lamtoras-Sihaporas di Kabupaten Simalungun. Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/10/2025) di Ateku Cafe, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, menyusul temuan sejumlah alat bukti yang sebelumnya hilang.
Dalam konferensi pers, salah satu pengurus TAMAN, Audo Sinaga, memaparkan rangkaian laporan yang diajukan masyarakat adat sejak konflik memanas.
Menurut Audo, mereka telah menyerahkan sedikitnya empat laporan penganiayaan pada 23 September 2025 dan sembilan laporan pengrusakan dan penganiayaan pada 27 September 2025 ke Polres Simalungun. Namun proses penanganan dinilai terkendala karena sejumlah barang bukti sempat lenyap dari lokasi kejadian.
“Kami terkendala dalam laporan ini dikarenakan barang bukti yang hilang,” kata Audo saat konferensi pers.
Temuan Bukti Terkubur dan Kejanggalan Puing Bangunan
Audo menjelaskan, pada tanggal 8–9 Oktober 2025 dini hari, penyidik Polres Simalungun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP mengungkap tiga bangkai sepeda motor yang dikubur tidak jauh dari lokasi bentrok.
Selain itu, kata Audo, ada kejanggalan terkait puing-puing bangunan yang dilaporkan terbakar sebelumnya. Bahkan, menurutnya, puing-puing itu sempat “muncul kembali” di TKP saat pemeriksaan berlangsung.
“Waktu olah TKP, puing-puing pembakaran tiba-tiba ada lagi di lokasi,” ujar Audo, menegaskan adanya dugaan upaya mengaburkan fakta melalui penghilangan dan pemindahan barang bukti.
Audo menambahkan, seluruh barang bukti kini telah dikumpulkan di Mapolres Simalungun dan 14 laporan korban sudah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, ia menyayangkan lambannya proses penetapan tersangka.
“Padahal kalau dilihat dari barang bukti, sudah cukup,” kata Audo.
Tuduhan ke PT TPL dan Desakan Transparansi
Dalam keterangan itu, TAMAN menyinggung peran PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam insiden yang menimpa masyarakat adat Lamtoras—Sihaporas.
Meski belum merinci bukti yang mengaitkan individu tertentu dari perusahaan, Audo meminta kepolisian untuk menuntaskan penyidikan tanpa tebang pilih dan segera menghadirkan pelaku ke meja hukum.
TAMAN meminta agar penyidikan berjalan transparan, termasuk membuka akses bagi pihak independen dan lembaga advokasi untuk ikut memverifikasi temuan forensik di lapangan. Organisasi itu juga menyerukan perlindungan bagi saksi dan korban yang takut bersaksi karena intimidasi.
Polres Simalungun Diminta Percepat Penanganan
TAMAN menegaskan, penuntasan perkara ini penting bukan hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat yang terdampak, mulai dari kehilangan aset hingga trauma sosial-ekonomi.
Selain mendesak penetapan tersangka yang tegas, TAMAN mendorong agar proses penyidikan mencakup:
- pemeriksaan forensik independen terhadap barang bukti;
- audit kronologi tindakan di lapangan (timeline) yang mengaitkan pelaku, alat bukti, dan saksi;
- perlindungan saksi korban; dan
- keterbukaan informasi publik mengenai perkembangan penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Simalungun belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim penghilangan bukti dan temuan bangkai sepeda motor yang dikubur.
TAMAN meminta agar polisi merespons cepat tuntutan kebenaran agar tidak timbul spekulasi publik maupun potensi eskalasi konflik.













