Polres Cirebon Kota, lanjutnya, terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.
Modus Operandi
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Ma’ruf Murdianto menyampaikan tersangka sudah mengedarkan sabu-sabu selama enam bulan, terutama di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya.
Dia menyebut IA berperan sebagai kurir dan pembuat paket-paket tersebut, dengan upah sebesar Rp 50 ribu untuk sekali pengiriman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun cara pelaku mengedarkan paket itu, kata dia, dengan memakai sistem tempel atau diletakkan di titik yang sudah ditentukan.
“Dalam sebulan pelaku meraup keuntungan sampai Rp 50 juta. Dia mendapatkan kiriman sabu-sabu untuk kemudian membuatkan paket dengan modus coran semen,” kata AKP Ma’ruf.
Dia menegaskan bahwa IA dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Dari hasil pengungkapan sejumlah kasus itu, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menyita sabu-sabu seberat 321,16 gram, ekstasi sekitar 108 butir serta obat keras berjumlah 4.510 butir.
“Tidak hanya IA, dalam beberapa hari ini kami meringkus 12 orang pengedar yang hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi maupun obat keras tanpa izin edar,” pungkasnya.(antara/topikseru)
Halaman : 1 2