Hukum & Kriminal

LBH Medan Adukan Hakim Pengadilan Militer Medan ke KY dan Bawas MA, Buntut Putusan Ringan

×

LBH Medan Adukan Hakim Pengadilan Militer Medan ke KY dan Bawas MA, Buntut Putusan Ringan

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Militer Medan
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengadukan hakim Pengadilan Militer Medan ke KY dan Bawas RI. Foto:Dok.LBH Medan

Topikseru.com – Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan dalam perkara kematian remaja berinisial MHS (15) memantik protes keras dari keluarga korban dan aktivis hukum. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman hanya 10 bulan penjara kepada terdakwa Sertu Riza Pahlivi.

Pengadilan yang dipimpin Letkol Zaki Suryadi dengan anggota Mayor Iskandar Zulkarnaen dan Mayor Henlius Waruwu dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun langsung melayangkan pengaduan resmi ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, pada Kamis, 6 November 2025.

“Putusan ringan ini bukan hanya melukai keluarga korban, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Senin (10/11/2025).

Irvan menduga majelis hakim melanggar prinsip adil, arif, dan profesional, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Desakan Reformasi Peradilan Militer

LBH Medan mendesak Mahkamah Agung segera mencopot Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan.

Menurut Irvan, kasus ini hanyalah satu dari sederet problem dalam penanganan pelanggaran personel TNI.

Baca Juga  Tuntutan Ringan Suap PPPK Langkat Dikecam, LBH Medan Sebut Kejati Sumut Cederai Keadilan

“Sebelumnya kita juga mencatat kasus MAF dan insiden penganiayaan warga di Sibiru-biru yang berakhir dengan hukuman ringan,” tegasnya.

Irvan menilai ada pola berulang di Pengadilan Militer I-02 Medan, yakni pelaku dihukum ringan, korban tidak memperoleh keadilan, dan publik sulit memantau proses peradilan militer karena minim transparansi.

Tuntutan Oditur Dinilai Janggal

Kecurigaan lain muncul pada tuntutan Oditur Militer Letkol M. Tecki Waskito, yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Padahal, menurut LBH, aksi terdakwa seharusnya dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang mengancam pelaku hingga 15 tahun penjara.

“Tuntutan ini jauh dari rasa keadilan, terlebih bagi korban anak. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan melindungi warga, bukan justru seolah mengabaikan hak korban,” jelas Irvan.

Kecaman Publik Menguat

Kasus ini memicu diskusi luas di ruang publik. Banyak yang menilai peradilan militer terlalu lembut terhadap anggotanya sendiri, sehingga memicu hilangnya kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu tindak lanjut dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.