Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Aksi Sudah Direncanakan Matang

×

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Aksi Sudah Direncanakan Matang

Sebarkan artikel ini
pembunuhan sopir taksi online Medan
Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online, saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (18/11/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Namun sesaat kemudian, Agung langsung menjerat leher sopir menggunakan sarung. Di waktu bersamaan, Kasranik memukul korban dengan palu hingga tiga kali di kepala.

Michael tidak sadarkan diri, kemudian tubuhnya dibungkus menggunakan goni.

Korban Dibuang ke Aliran Sungai Menuju Laut

Setelah memastikan korban tak bergerak, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke arah Kecamatan Gebang.

Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad Michael yang telah dibungkus goni dibuang ke aliran air yang mengarah ke laut.

Baca Juga  Pelanggan Bawa Kabur Motor Scoopy Pemilik Salon di Medan, Modusnya Beli Makan

Keduanya lalu menuju rumah adik Kasranik di Kuala Gumit untuk membersihkan mobil dan menyembunyikan barang-barang milik korban.

Aksi keduanya akhirnya terungkap. Polrestabes Medan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 9 April 2025.

Sidang lanjutan dengan agenda pleidoi akan digelar pekan depan dan menjadi penentu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan mati atau mempertimbangkan faktor lain sebelum menjatuhkan putusan.