Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana di Tipikor Medan

×

Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana di Tipikor Medan

Sebarkan artikel ini
suap proyek jalan
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli dan Heliyanto, menjalani sidang perdana suap proyek jalan Sumut di Pengadilan Topikor Medan, Rabu (19/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Transfer uang suap yang terungkap:

  • Rp 20 juta ditransfer Rayhan ke rekening Rasuli (30 April 2025)
  • Rp 30 juta ditransfer ke Rasuli (19 Juni 2025)
  • Rp 50 juta untuk Topan diberikan tunai melalui ajudannya, Aldi Yudistira, di Grand City Hall Heritage Medan (25 Juni 2025)

Perubahan Spesifikasi Teknis Diduga untuk Menguntungkan Perusahaan

JPU juga mengungkapkan adanya penerimaan uang oleh beberapa staf UPTD Gunung Tua terkait revisi spesifikasi teknis proyek.

Pada 24 Juni 2025, terjadi pertemuan di Brothers Caffe yang membahas perubahan material saluran beton dari DS3 menjadi DS4.

Perubahan ini disebut menguntungkan dua perusahaan tersebut karena hanya mereka yang bisa memenuhi spesifikasi baru. Revisi ini kemudian dimasukkan ke dokumen perencanaan oleh konsultan CV Balakosa.

Instruksi “Mainkan” hingga Paket Masuk Sistem e-Katalog Meski Dokumen Belum Lengkap

Pada 26 Juni 2025, Topan disebut memerintahkan Rasuli untuk segera menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke sistem e-katalog dan memastikan pemenangnya.

Staf Dinas PUPR kemudian tetap menginput ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP meski dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan KAK belum lengkap. Negosiasi e-katalog bahkan dilakukan hingga malam hari.

Baca Juga  Sidang Suap Proyek Jalan Rp 30 Miliar: Dirut PT DNG Suap PPK BBPJN Sumut Rp 1,05 Miliar

Temuan Uang Rp 2,8 Miliar dan 2 Senpi Tak Masuk Dakwaan

Meski pernah menjadi sorotan publik, temuan uang tunai Rp2,8 miliar di rumah dinas Topan Ginting tidak dicantumkan dalam surat dakwaan hari ini.

Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan KPK pada 2 Juli 2025 di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz 212, Medan Tuntungan.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita:

  • satu pistol merek Bareta dengan 7 butir amunisi
  • satu airsoft gun laras panjang berikut dua pak amunisi

Namun JPU tidak memasukkan temuan tersebut dalam dakwaan Topan.

Ancaman Hukuman dan Jadwal Sidang Lanjutan

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Mardison menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.