Ketika wartawan kembali menanyakan soal kemungkinan hadirnya Gubsu dan Rektor USU, Eko menegaskan untuk kedua kalinya bahwa nama mereka tidak termasuk dalam daftar saksi yang disusun penyidik.
“Kalau di berkas memang tidak ada,” tegasnya.
Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar
Sebelumnya, KPK telah secara resmi mendakwa:
- Topan Obaja Putra Ginting (eks Kadis PUPR Sumut),
- Rasuli Efendi Siregar (PPK UPTD Gunung Tua),
- Heliyanto (eks PPK 1.4 Satker PJN Wilayah I Kementerian PUPR),
atas dugaan menerima suap dalam pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan dengan total pagu mencapai Rp165,8 miliar.
Kedua proyek tersebut terkait pekerjaan infrastruktur jalan di Sumatera Utara, yang diduga diarahkan kepada pihak tertentu melalui skema pengaturan di e-katalog.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.












