Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Bayi Dibuang di Masjid Medan: JPU Tuntut Reynaldi 5 Tahun Penjara, Adiknya Belum Disidang

×

Kasus Bayi Dibuang di Masjid Medan: JPU Tuntut Reynaldi 5 Tahun Penjara, Adiknya Belum Disidang

Sebarkan artikel ini
kasus pembuangan bayi Medan
Reynaldi terdakwa kasus pembuangan mayat bayi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (20/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Dia menerima pesanan untuk mengantar sebuah tas hitam ke masjid tersebut.

Setibanya di lokasi, Yusuf mencoba menitipkan paket kepada marbot, namun karena tidak ada orang di masjid, ia menolak.

Ketika nomor penerima tidak bisa dihubungi dan warga sekitar tidak mengenali pengirim, Yusuf memutuskan membuka paket itu bersama warga.

Mereka dikejutkan oleh isi paket yang ternyata jasad bayi.

Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Polrestabes Medan bergerak cepat setelah laporan tersebut. Petugas menemukan Najma tinggal di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan, dan meringkusnya lebih dulu.

Reynaldi kemudian diamankan di kawasan Pasar VII, Medan Marelan pada 9 Mei 2025.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, kedua tersangka yang merupakan kakak-adik menjalin hubungan terlarang sejak 2022 hingga melahirkan bayi tersebut.