Tim penyidik telah turun ke rumah sakit untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut.
“Tim sudah mengecek dan memotret bukti opname. Namun pemanggilan terhadap ES tetap akan dijadwalkan kembali,” ujar Rizza.
Rizza menambahkan, apabila ES tetap mangkir tanpa alasan yang dapat dibuktikan secara sah, penyidik tidak menutup kemungkinan menempuh upaya paksa.
Dugaan Korupsi Merugikan Negara Rp 1,13 Miliar
ES ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Medan Fashion Festival 2024.
Kegiatan tersebut memiliki nilai kontrak Rp 4,85 miliar, namun disebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur.
Beberapa temuan penyidik meliputi:
- penunjukan pelaksana kegiatan tanpa proses kualifikasi teknis,
- pembayaran ke sub-vendor secara tidak resmi,
- penyimpangan prosedur administrasi proyek.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,132 miliar.
Dua tersangka lain, yakni BIN (Kadis Koperasi UKM Perindag) dan MH (Direktur CV Global Mandiri), sudah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3
- Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP











