Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kepsek dan Bendahara SMAN 16 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp826 Juta, Sidang Berlanjut Pekan Depan

×

Kepsek dan Bendahara SMAN 16 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp826 Juta, Sidang Berlanjut Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
korupsi dana BOS
Ketiga terdakwa korupsi Dana BOS menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (21/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU dalam persidangan.

Aizidin Tak Ajukan Eksepsi, Dua Terdakwa Lain Masih Pertimbangkan

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin memberikan kesempatan bagi masing-masing terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Namun, hanya Aizidin Muthoadi yang memastikan tidak akan mengajukan eksepsi.

Sementara itu, kuasa hukum Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari masih meminta waktu untuk menyampaikan keberatan mereka.

Majelis hakim kemudian menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari dua terdakwa lainnya.