“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU dalam persidangan.
Aizidin Tak Ajukan Eksepsi, Dua Terdakwa Lain Masih Pertimbangkan
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin memberikan kesempatan bagi masing-masing terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Namun, hanya Aizidin Muthoadi yang memastikan tidak akan mengajukan eksepsi.
Sementara itu, kuasa hukum Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari masih meminta waktu untuk menyampaikan keberatan mereka.
Majelis hakim kemudian menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari dua terdakwa lainnya.












