Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Wakil Rektor UDA dan Seorang Satpam Divonis 6 Bulan Penjara Karena Aniaya Satpam Kampus

×

Wakil Rektor UDA dan Seorang Satpam Divonis 6 Bulan Penjara Karena Aniaya Satpam Kampus

Sebarkan artikel ini
kasus pengeroyokan UDA
Kedua terdakwa kasus penganiayaan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (21/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Saat itu, korban Heri sedang bertugas berjaga di area yayasan lama kampus.

Heri kemudian dipanggil oleh saksi Yehezkiel Fernandes Manurung yang melaporkan adanya keributan di dalam gedung. Saat keduanya menuju lokasi, mereka melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang, yang kini masih buron, meminta pintu gedung ditutup.

Namun, Heri dan Yehezkiel justru membuka pintu untuk menyelamatkan Bendahara UDA yang berada di dalam.

Wilson kemudian menuduh keduanya hendak melakukan perampokan dan memanggil massa.

Sekitar 15 menit kemudian, Wilson kembali bersama Yudi, Nanda, serta delapan orang lainnya. Lima di antaranya masih buron, yakni Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong. Mereka mendatangi pos satpam membawa stik kriket, besi, hingga senjata tajam.

Di lokasi, Heri dikeroyok hingga terseret ke belakang mobil milik Yudi. Ia mengalami luka di bibir dan mengeluarkan darah. Yudi disebut ikut menendang bahu kiri korban hingga tak berdaya.

Setelah kejadian, seorang perempuan bernama Novita Sitorus membantu korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.