“Pelaku adalah ibu kandung bayi. Dari pengakuannya, ia melahirkan sendiri. Kemudian membunuh dan membuang bayinya,” ungkap Kasat Reskrim.
Penyidik menjelaskan bahwa SU nekat melakukan tindakan keji itu karena ayah biologis bayi menolak bertanggung jawab.
“Pelaku merasa bingung karena laki-laki yang menghamilinya tidak mau menerima kehadiran bayi tersebut. Dalam kondisi tertekan, ia gelap mata,” tambah Immanuel.
Status Hukum dan Kondisi Pelaku
SU kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi belum melakukan penahanan karena kondisinya masih lemah setelah proses melahirkan.
“Tersangka sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Setelah kondisinya stabil, kami akan melakukan penahanan di Rutan Polres Asahan,” tegas Immanuel.
Polisi juga memastikan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












