“Motifnya karena pelaku sakit hati setelah diberhentikan sebagai sopir. Dari situlah muncul niat untuk membalas dendam dengan membakar rumah korban,” jelasnya.
Tiga Orang Ikut Terlibat Aksi Pencurian di Rumah Hakim
Selain menangkap otak pembakaran, polisi juga meringkus tiga pelaku lain yang memanfaatkan situasi kebakaran untuk melakukan pencurian barang-barang di rumah hakim.
- Oloan Hamonangan Simamora – pelaku pencurian barang korban
- Hariman Sitanggang – penjual barang hasil curian
- Medy Mehamat Amosta Barus – penadah barang curian
Kombes Jean Calvijn menegaskan ketiganya memiliki peran berbeda, namun saling terhubung dalam aksi lanjutan setelah pembakaran.
Tidak Terkait dengan Kasus Korupsi Jalan yang Disidangkan Hakim
Polisi memastikan bahwa pembakaran rumah ini tidak terkait dengan kasus korupsi proyek jalan yang sedang ditangani Hakim Khamozaro Waruwu, yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
“Belum ditemukan indikasi keterkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani hakim. Motif murni karena dendam pribadi,” tegas Kapolrestabes.
Kronologi Kebakaran
Rumah hakim yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, terbakar pada Selasa malam (4/11/2025).
Saat itu, Khamozaro sedang berada di PN Medan untuk memimpin sidang kasus korupsi Jalan di Sumut yang turut menyeret pejabat dekat Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Kebakaran sempat memunculkan dugaan keterkaitan dengan perkara yang sedang ia tangani. Namun, hasil penyelidikan polisi kini menutup spekulasi tersebut.












