Dia menambahkan, Dinas Pendidikan siap memberikan sanksi terberat berupa pemecatan permanen jika pengadilan memutuskan pelaku terbukti bersalah dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Tentunya sanksi tegas akan dijatuhkan bagi pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Modus Pelaku: Minta Korban Memijat
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah oknum guru RPN diduga mencabuli muridnya sendiri. Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan dengan modus meminta korban memijat (kusuk) di lingkungan sekolah.
Polres Taput bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Pelaku langsung diamankan dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain.









